KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dengan cara dibakar dan Sabu-sabu dilarutkan ke dalam air. Pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (18/1/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar SH, turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Budi Setia Mulya SH MH, perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Petra Jeanny Siahaan SH MH, Kasat Tahti, Iptu Alreflus, penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH mengungkapkan bahwa narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Daun Ganja Kering seberat 2 Kg lebih atau 2.331,38 gram dan Sabu-sabu seberat 64,59 gram.

Narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran dengan 3 tersangka, yaitu HS alias EN (26) warga Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, dan AM alias PM (36) warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, serta SI (48) warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

GoRiau Pemusnahan barang bukti narkot
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dilarutkan ke dalam air. Pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (18/1/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dimana untuk narkotika jenis Sabu-sabu seberat 64,59 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ke tanah. Sementara narkotika jenis Daun Ganja Kering seberat 2.331,38 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong/drum.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti tersebut.***