PEKANBARU - Sebanyak 19 pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah dijatuhi hukuman denda ratusan hingga jutaan rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/5/2020) menjelaskan, sejak pemberlakuan awal PSBB di Pekanbaru sudah ada empat perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ia mengatakan hukuman denda hingga jutaan rupiah dikenakan dalam kasus pelanggaran PSBB, yakni berkumpul di tempat hiburan karaoke, dengan melibatkan 14 orang dan seorang pemilik tempat hiburan tersebut.

Ia mengatakan sanksi hukum adalah upaya terakhir karena pelaku tidak menghiraukan anjuran dari petugas yang melakukan pengamanan saat PSBB.

“Awalnya sudah diingatkan, tapi (mereka) tidak mengindahkan malah lanjut berjoget tanpa menghiraukan jarak batas physical distancing itu,” kata Mia.

Persidangan terakhir kali telah berlangsung di PN Pekanbaru pada Selasa (12/5) dengan menghadirkan tiga orang terdakwa. Dua orang terdakwa adalah warga yang nekad keluar malam tanpa masker dan membawa minuman keras.

Sedangkan satu terdakwa lainnya adalah pemilik bioskop mini yang tetap buka pada saat ada larangan beroperasi selama PSBB di Pekanbaru.

Ketiganya dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta rupiah untuk pemilik tempat usaha. Apabila mereka tidak membayar denda, maka hukumannya adalah satu bulan kurungan.

Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. PSBB mulai diberlakukan sejak 17 April lalu, sudah diperpanjang sekali, dan akan berakhir pada 15 Mei mendatang.

Pemberlakuan jam malam PSBB di Pekanbaru dimulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Pemilik usaha selain yang dikecualikan diminta untuk tutup sementara seperti tempat hiburan malam dan bioskop. ***