JAKARTA - Kanit Patroli Polsek Tanah Abang Kompol Margiyono menyatakan ada 169 warga Petamburan, Jakarta, yang ikut menjalani rapid test virus corona (Covid-19) dalam dua hari terakhir dengan hasil nonreaktif.

Mereka menjalani rapid test lantaran sebelumnya terjadi kerumunan di Petamburan saat massa FPI menyambut kedatangan Rizieq Shihab. Puluhan orang sudah dinyatakan positif virus corona.

"Kemarin 89 warga terus hari ini 80. Hasilnya non-reaktif semua, bagus semua," kata Margiyono saat dikonfirmasi, Senin (23/11).

Ia menyatakan warga yang mengikuti rapid test itu berasal dari RW 04. RW 04 sendiri diketahui merupakan wilayah yang masuk dalam kediaman Pentolan FPI Rizieq Shihab dan markas FPI.

Namun, Margiyono tidak bisa memastikan, apakah dari total 169 orang itu ada keluarga Rizieq yang ikut rapid test atau tidak.

"Oh ya gimana ya kurang tau juga apa itu ada salah satunya dari keluarga Habib, yang jelas itu warga Petamburan gitu, enggak tahu, kan cuman ditulis datanya tuh, nama kemudian alamat. Enggak diketahui," ucap dia.

Margiyono mengatakan rapid test itu akan dilaksanakan hingga Selasa (24/11). Ada sekitar 200 rapid test yang disiapkan.

"Di samping rapid juga ada juga penyemprotan disinfektan tiga hari berturut-turut sepanjang jalur KS Tubun," kata dia.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa setiap warga bisa dikenai sanksi denda jika menolak menjalani tes virus corona.

Sanksi itu, kata Riza sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. "Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin, tidak boleh (menolak). Ada aturan dendanya maksimal sampai Rp5 juta, bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11).

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebut pihaknya ditolak ketika meminta agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan swab test untuk memastikan tak terpapar covid-19.

Terkait penolakan di Petamburan itu, Riza menyatakan bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penerapan Perda Covid-19.

"Ya nanti diatur. Ada nanti ketentuannya, nanti ada pihak dari Dinkes, Satpol PP yang mengatur penerapan dari Perda," ucap dia.***