JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan, penunjukkan 15 Bank beraset terbesar sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19, berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar yang keseluruhanya merupakan perusahaan go public.

Mengutip keterangan pers Heri Gunawan pada Rabu (13/5/2020), potensi moral hazard lantaran penunjukan itu menjadi sangat terbuka. Pasalnya, 99% pangsa pasar UMKM adalah bagian portfolio krusial bagi masing-masing bank.

"Apalagi mengingat portofolio ini adalah portifolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2), perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business)," kata dia.

OJK sebagai regulator industri keuangan dalam hal ini, kata Heri, semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan, baik perbankan maupun IKNB.

"Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial," tandas Heri.

Politisi yang akrab disapa Hergun itu melanjutkan, apabila anggota KSSK memang berniat untuk lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini 'diserahkan' ke Bank Peserta/Bank Jangkar, "perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi dari sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard,".

"KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," tandas politisi Partai Gerindra ini.

Untuk diketahui, penunjukan kelima belas Bank besar tersebut dilakukan berdasarkan PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020. Padahal sedianya, tanggungjawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.***