DELISERDANG-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang melakukan tes urin secara mendadak terhadap 145 sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam.

Tes urine mendadak pada hari Sabtu 29 September 2018 tersebut dilakukan terkait oknum sipir Lapas Lubukpakam bernama Maredi yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh BNN pusat saat menerima paket narkoba jenis sabu sebanyak 50 gram dari seorang kurir di depan Lapas Lubukpakam, pada hari Minggu 16 Seprember 2018 silam.

Tes urine mendadak ini dipimpin langsung oleh kepala BNNK Kabupaten Deliserdang, AKBP Safwan Khayat yang didampingi Kapolsek Lubukpakam serta sejumlah anggota BNNK dan kepolisian yang ikut membantu melakukan tes urin mendadak ini.

Selain itu, tes urine di Lapas Lubukpakam ini juga dilakukan untuk mengetahui bersih atau tidaknya anggota sipir lapas tersebut dari pengaruh narkotika ini, sehingga kasus Maredi tidak terjadi lagi dan Lapas Lubukpakam diharapkan bersih dari peredaran narkoba.

Kepala Lapas Lubukpakam (Kalapas), Prayer Manik yang lebih dahulu melakukan tes urine dan urinnya langsung diterima kepala BNNK Kabupaten Deliserdang AKBP Safwan Khayat untuk diperiksa.

Selanjutnya, usai Prayer dites urinenya, ratusan sipir Lapas tersebut ikut mengantri untuk melakukan tes urine tersebut.

Menurut Prayer Manik, pihaknya sangat mendukung tes urine yang dilakukan secara mendadak oleh BNNK Deliserdang. Terlebih lagi tujuannya agar Lapas Lubukpakam bersih dari narkoba. “Yah kalau kita ingin bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, harus internal lapas dulu yang harus diperiksa, salah satunya dengan cara tes urin ini," ujar Prayer Manik menjawab GoSumut.

Selain itu, orang nomor satu di Lapas Pakan ini juga menambahkan, bahwa anggotanya Maredi yang terkena OTT BNN Pusat saat menerima paket narkoba jenis sabu, saat ini masih menjalankan pemeriksaan dan Maredi juga terancam dipecat.

Tes Urine Mendadak Dilakukan Terkait Penangkapan Sipir

Sementara Kepala BNNK Kabupaten Deliserdang, AKBP Safwan Khayat menambahkan, bahwa tes urine mendadak dilakukan terkait penangkapan petugas sipir Lapas Lubukpakam pada 16 September 2019 lalu. “Kita ingin kasus di Lapas Lubukpakam ini merupakan kasus terakhir, dan para sipirnya harus benar-benar bersih dari penggunaan narkoba, sehingga para napi tadinya masih bermain sebagai bandar narkoba di dalam lapas dapat terhenti dengan sendirinya,” tambah Safwan.

Informasi sebelumnya, bahwa penangkapan sipir Lapas Lubukpakam, Maredi oleh tim BNN pusat merupakan titik awal pengungkapan peredaran narkoba jaringan international dengan jumlah 36,5 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasy dari sejumlah daerah di Sumatera utara.