ROKAN HILIR - Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan meninjau langsung kerusakan ekosistem mangrove seluas 115,2 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Perusakan kawasan lindung pesisir yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut memicu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut dan memburu para pelaku kejahatan lingkungan.
Titik kerusakan lingkungan ini terpantau di dua lokasi, yakni Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Lahan yang sebelumnya menjadi sabuk hijau pelindung pantai tersebut kini dalam kondisi terbuka akibat aktivitas penggarapan demi kepentingan pribadi.
"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," tegasnya saat berada di lokasi perusakan.
Petinggi kepolisian daerah tersebut memaparkan bahwa hutan mangrove memiliki fungsi esensial sebagai benteng mitigasi alami. Ekosistem ini berperan krusial dalam melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi laut, hantaman gelombang pasang, hingga penangkal dampak perubahan iklim global.
"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar," paparnya.
Guna merespons insiden perusakan lahan konservasi ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan seluruh unsur di Provinsi Riau, mulai dari Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah. Sinergi lintas instansi ini dibangun sebagai bentuk komitmen akuntabilitas bersama untuk memberantas tindak pidana di sektor kehutanan.
"Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," tandasnya memberikan peringatan terkait penegakan regulasi.
Selain langkah represif dalam ranah hukum, kepolisian saat ini terus mengedepankan program Green Policing yang memadukan strategi pencegahan, penindakan, serta pemulihan bentang alam. Sebagai wujud implementasi restorasi ekologi, kepolisian bersama para pemangku kepentingan dijadwalkan menggelar aksi penanaman bibit mangrove bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang.
"Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang," pungkasnya.***


