BATANG GANSAL, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diminta tegas untuk menegakkan aturan dalam kewajiban melakukan reklamasi kepada perusahan tambang andesit di daerah tersebut. Jika tidak, kolam-kolam pasca penambangan akan menimbulkan bencana.

''Kita minta Pemkab tegas menerapkan aturan terhadap penambangan di batu endesit di kawasan Hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) tepatnya di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal yang dilakukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi karena akan menimbulkan persoalan baru, sejumlah lahan bekas tambang yang tidak direklamasi akan menimbulkan lobang besar yang menganga. Pemkab jangan hanya menerima restribusi tanpa menegakkan aturan,'' ujar Anggota DPRD Inhu, Arifuddin Ahalik, Senin (8/10/2012) di Gedung DPRD Inhu.

Politis dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) ini, meminta Pemkab Inhu harus tegas, jika perlu dana jaminan reklamasi dan pasca tambang harus disetorkan dulu oleh pemegang IUP OP kepada Bank yang ditelah ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati Inhu. Karena dalam PP no 78 tahun 2010, Bupati berhak menunjuk dan menetapkan Bank sebagai tempat penyimpan dana reklamasi dan pasca tambang, kalau pemegang IUP OP tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, Pemkab bisa melaksanakannya,'' tambahnya.

Sementara itu, di tempat Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu, M Bayu Setiya Budiono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi wajib melakukan reklamasi dan Regevetasi lahan penambangan batu endesit sesuai dokumen Usaha kelola Lingkungan (UKL) dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah direkomendasikan oleh BLH.

''seharusnya pihak pemegang IUP OP bekerja di lapangan, setelah seluruh perizinan dikantongi termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut RI, kalau lahan tambang berada di kawasan Hutan,'' ujar M Bayu.

Seperti diketahui, saat ini ada beberpa perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi jenis Batu endesit di Kecamatan Batang Gansal diantaranya PT Inti Indokomp, PT Kurnia Subur (PT KS) , BUMN PT Hutama Karya (PT HK), CV Lingga, CV DM, PT Buana Indragiri, PT Duta Graha Indah Tbk, CV Karmila Riau Mandiri dan Koperasi Bintarang Jaya. (wsr)