PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak rumah sakit (RS) swasta harus mengumumkan kepada masyarakat tentang jumlah tempat tidur yang disediakan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

Demikian ditegaskan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri pada Workshop Jurnalis 'Bagaimana Sistem Jaminan Sosial Nasional Bekerja' yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerja sama dengan Friederich Ebert Stiftung (FES), di Hotel Grand Zury, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Jumat (13/3).

Pemberitahuan tentang jumlah tempat tidur yang disediakan RS swasta bagi pasien BPJS itu, menurut Asih sangat penting agar peserta BPJS bisa mempertimbangkan ke RS mana mereka sebaiknya meminta rujukan supaya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesegera mungkin.

"Selain itu, juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pasien BPJS dengan pihak rumah sakit. Sebab, kalau dari awal pasien peserta BPJS mengetahui bahwa tempat tidur yang disediakan pihak RS untuk peserta BPJS sangat terbatas, tentu mereka tidak akan komplain," ujarnya.

Dalam workshop yang diikuti puluhan jurnalis dari berbagai daerah di Provinsi Riau itu, Asih mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa RS swasta menyediakan tempat tidur sebanyak mungkin untuk peserta BPJS. "Kita hanya bisa berharap pihak RS swasta mau menyediakan tempat tidur lebih banyak lagi untuk peserta BPJS, mengingat semakin banyaknya masyarakat yang mau menjadi peserta BPJS mandiri," harapnya.

Asih mengakui, meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah dokter dan sarana pelayanan kesehatan. "Akibatnya, antrean pasien peserta BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit, dari hari ke hari terus meningkat. Makanya kita imbau, pemerintah daerah mengundang para investor untuk membangun rumah sakit di daerah. Selain itu, pemerintah daerah perlu menyediakan beasiswa lebih banyak lagi untuk mahasiswa kedokteran, hingga semakin banyak orang miskin berani kuliah di Fakultas Kedokteran," sambungnya. hsn