BENGKALIS, GORIAU.COM-Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan stadion mini Siak Kecil yang di Desa Lubuk Muda Senilai Rp 9 miliar tahun 2014 lalu. 

Diduga, pembangunan stadion yang tidak siap dan tidak sesuai bestek itu sudah diterminkan 100 persen oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis.

"Sekitar seminggu lalu, kita menerima laporan masyarakat, terkait dengan dugaan penyimpangan pekerjaan stadion Siak Kecil. itu anggarannya Rp 9 miliar tahun 2014," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad ketika ditemui, Selasa (28/4/2015).

Dari laporan itu, lanjut Rheza, tim Kejaksaan dalam waktu dekat berencana akan turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung ke stadion Siak Kecil.

"Dalam waktu dekat kita akan kelapangan, kalau dugaan sementara, pekerjaannya tidak sesuai bestek tetapi diterminkan 100 persen," pungkas dia. (ail)