JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun, dan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung sebagai tersangka kasus suap. Keduanya ditahan di tempat terpisah.

"AM ditempatkan di Rutan Guntur, GM ditahan di KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014), seperti dikutif GoRiau.com dari merdeka.com.

Annas dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

GM dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20.

Dalam operasi dilancarkan kemarin sore, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp2 miliar ditengarai sebagai sogokan dari tersangka GM buat Annas. "Alat bukti yang diamankan uang SGD 156 ribu dan Rp500 juta. Jumlah keseluruhan Rp2 miliar," ujar Samad.

Menurut Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. "Pemberian itu untuk alih fungsi hutan," sambung Samad.

Menurut Samad, Gulat mempunyai perkebunan kelapa sawit di Riau. Lahan dia, sambung Samad, masuk dalam kategori Hutan Tanaman Industri dan ingin mengubahnya.

"Dia (GM) ingin keluar dan dijadikan Area Peruntukan Lainnya. Tujuan pemberian lainnya sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek akan ada di Provinsi Riau," ucap Samad.

Samad yakin duit sogok itu juga sebagai ijon, karena menemukan daftar proyek yang akan dilakukan dalam proyek di Provinsi Riau saat penangkapan.***