BAGANSIAPIAPI - Jajaran Satpol PP dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil,  menggelar razia gabungan dan menyasar hotel, wisma dan beberapa lokasi di Kota Bagansiapiapi. Dalam razia yang digelar Sabtu (4/5/2024) malam, petugas mengamankan 7 orang pengunjung yang tidak memiliki dokumen nikah.

Razia itu juga tidak terlepas dengan kasus penemuan bayi yang dibuang di hutan kota Bagansiapiapi belum lama ini. Diduga bayi malang itu adalah hasil hubungan gelap orangtuanya.

Dalam razia itu, Satpol PP Rohil dipimpin Kabid Trantib M Iqbal, SH. Sedangkan tim Intel Kodim 0321 Rohil langsung dipimpin Kanit Intel Letda Inf MS Sitompul.

Setelah menyasar sejumlah penginapan tim akhirnya mengamankan 3 perempuan dan 4; laki. Mereka ketahuan menginap bersama dan saat diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen surat nikah.

Mereka kemudian digiring dan diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan.

Tak hanya itu, di salah satu hotel kelas melati, tim gabungan juga menemukan potongan kaca pirex dari salah satu kamar pengunjung. Benda ini biasanya salah satu alat untuk mengonsumsi sabu.

Panggil Pengelola

Sementara itu, M Iqbal yang di konfirmasi Minggu (5/5/2024), menyebutkan pihaknya menggelar razia untuk menegakkan Perda.

"Ada juga kaitannya pasca ditemukannya sesosok bayi yang ditemukan dibuang orangtuanya setelah dilahirkan beberapa hari lalu," ungkapnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengundang seluruh pengelola hotel dan wisma pada Senin (6/5/2024) ini. Mereka akan diingatkan supaya benar-benar memperhatikan tamu yang datang menginap. Ini juga bertujuan menekan perbuatan maksiat.

Pantauan reporter GoRiau di lapangan setiap akhir pekan, Sabtu malam Minggu, banyak muda-mudi dari luar daerah datang berakhir pekan ke Bagansiapiapi. Tak jarang mereka menginap di hotel atau wisma.

"Maunya pengelola hotel selektif menerima tamu dan memastikan memiliki indentitas dan jelas status pasangan tersebut," ucap Arief (39) warga Bagansiapiapi.

Bukan itu saja ,ke depannya agar pihak menajemen hotel dan wisma juga melaporkan tamunya 1 X 24 jam ke RT setempat atau ke Polsek terdekat. Jangan sampai tamu hotel adalah DPO atau buronan, pencuri, perampok bahkan teroris yang memanfaatkan sitiasi kendur dan minimnya razia penertiban. ***