BENGKALIS, GORIAU.COM - Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh melantik 213 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan. Pelantika yang berlangsung di Balai Kerapatan Wisma Daerah, Jumat (26/9/2014),  dihadiri Sekda H Burhanuddin, Kepala BPMPD H Ismail, Camat Bantan dan Bengkalis serta para kepala desa.

Bupati mengingatkan para anggota BPD untuk tidak menjadikan BPD sebagai pekerjaan sambilan. Para anggota BPD harus memahami tugas dan fungsi BPD. ''Menjadi anggota BPD bukanlah pekerjaan sambilan atau pekerjaan tambahan, harus serius dan dipahami dengan benar tufoksinya,'' papar Bupati.

Dijelaskan Bupati, anggota BPD juga bukan jabatan tandingan kepala desa. Anggota BPD sebagai penyambung lidah masyarakat dan menyera aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa yang dibuat bersama antara BPD dan Kepala Desa.

''Saya sering menerima aduan, ada BPD yang hubungannya tidak harmonis dengan kepala desa. Bukan hanya satu desa tapi banyak. BPD dengan kades harus sinergi demi kemajuan desa,'' jelas Bupati.

Menurutnya, sinergitas antara Kepala Desa dan BPD serta perangkat desa lainnya yang berjalan baik akan mendorong pelaksanaan otonomi desa yang sesuai dengan UU Desa."Kades dan BPD harus bersinergi dalam melaksanakan pembangunan di desa. Kades harus tahu tugas pokok anggota BPD, begitupun sebaliknya," ujar Bupati.

Lebih lanjut Buati memaparkan, tugas pokok anggota BPD tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.

"Kalau kita melihat beban tugas anggota BPD sesuai ketentuan perundang-undangan ini, sungguh merupakan tugas yang tidak ringan. BPD harus dapat menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, bersinergi dengan kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Makanya saya katakan, jangan jadikan BPD sebagai pekerjaan sambilan,'' tutup Bupati.(jfk)