JAKARTA, GORIAU.COM - PT PLN (Persero) mencabut subsidi 12 golongan tarif listrik, mulai 1 Januari 2015. Masyarakat kelompok ini dianggap mampu secara ekonomi.

"Kami akan menyesuaikan tarif secara fair. Apabila biaya pokok naik, maka tarif akan naik. Begitu sebaliknya, apabila turun, maka tarif akan disesuaikan turun," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, melalui rilis, Jumat, 26 Desember 2014.

Benny mengatakan tariff adjustment dipengaruhi tiga indikator yaitu harga minyak Indonesia (ICP), kurs dolar, dan inflasi. Sehingga, harga listrik tiap bulan dapat berubah naik dan turun. Penerapan tariff adjustment tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 yang telah disahkan pada 5 November 2014.

Berikut 12 golongan tarif yang subsidinya akan dicabut:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VAsampai 5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan

12. Layanan khusus TR/TM/TT

Dari 12 golongan tersebut, empat diantaranya sudah diberlakukan tariff adjustment sejak Mei 2014, yaitu Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA, Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA, dan Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA.

Penyesuaian ini antara lain, untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi yang lebih tepat sasaran. Adapun potensi penghematan subsidi energi yang akan didapat dari kebijakan tersebut Rp8,4 triliun.

"Keberlangsungan kelistrikan terletak pada tarif. Oleh sebab itu harus diatur dalam kebijakan tarif," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Jarman.***