PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen memberantas pungutan liar (pungli). Upaya yang dilakukan adalah dengan mengukur berbagai program kegiatan di setiap Unit Pemberantasan Pungli (UPP).

Untuk itu, Pemprov Riau menggelar Rapat kerja daerah (Rakerda) Analisa dan Evaluasi (Anves) UPP Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar serta Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan, Kadis Kominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya, dan unsur Forkopimda Provinsi Riau.

Gubri Syamsuar mengatakan, praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, serta dapat menimbulkan efek jera.

Praktik pungli, kata Gubri, bisa mengakibatkan rusaknya tatanan masyarakat, biaya otonomi tinggi, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Tujuan kita saat ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap Gubri Syamsuar di Hotel Grand Central, Pekanbaru, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mebuat peraturan perundang-undangan. Namun, juga penting membangun mental orang-orang yang akan memberantas korupsi tersebut.

"Tanpa adanya SDM yang baik dan berintegritas mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal," jelasnya.

Oleh karena itu, di era digitalisasi, dengan adanya transaksi secara online diharapkan dapat mengurangi pungli yang kerap terjadi di birokrasi. Meski begitu, kata Gubri, musti dibarengi dengan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas.

"Dengan ini diharapkan tercapainya pelayanan publik yang prima dan mengurangi penyimpangan yang terjadi. Maka, keberadaan UPP satgas saber pungli diharapkan dapat mengubah pelayanan publik menjadi lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan menjelaskan, tujuan dari Rakerda itu, untuk mengetahui sejauh mana kegiatan Satgas saber pungli di Provinsi Riau dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelayanan pungli di layanan publik di instansi pemerintahan.

"Kemudian, mengukur dan menilai capaian kegiatan, dan sebagai masukan kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.

Adapun peserta dari kegiatan ini terdiri dari 108 peserta yaitu, Ketua Pokja dan anggota UPP Riau sebanyak 10 orang, UPP kabupaten se-Provinsi Riau 48 orang, instansi vertikal 6 orang, dan kepala UPD Provinsi Riau sebanyak 44 orang. ***