JAKARTA - Lewat kuasa hukumnya, mucikari tersangka kasus perdagangan orang yang melibatkan Nikita Mirzani, O dan F, tak terima hanya mereka yang dijadikan tersangka. Menurut Osner Johnson Sianipar, pengacara O dan F, Nikita Mirzani dan Puty Revita bukanlah korban perdagangan orang. "Mereka korban kalau dipaksa. Ini, kan, enggak. Mereka juga yang pengin," katanya saat dihubungi, Sabtu, 12 Desember 2015.

Bahkan menurut Osner, yang menawarkan dan menentukan harga untuk kencan adalah Nikita dan Puty. Osner mendapatkan informasi itu dari kliennya. "Harusnya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan perlakuan hukum yang sama," ujar Osner.

Polisi menangkap Nikita di sebuah kamar hotel dalam sebuah operasi penyamaran. Diduga Nikita terlibat binis prostitusi online yang dijalankan O dan F. Selain Nikita, polisi menangkap finalis Miss Indonesia, Puty Revita. Belakangan, kedua perempuan itu diserahkan kepada Kementrian Sosial karena dianggap sebagai korban perdagangan manusia. 

O dan F menawarkan Nikita Mirzani dan Puty Revita. Masing-masing tarifnya Rp65 juta dan Rp50 juta.

Nikita Mirzani membantah terlibat dalam bisnis prostitusi yang dijalankan O dan F. Bahkan dia menegaskan tidak mengenal dua pria tersebut. "Saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka," katanya di sebuah kafe milik musikus Ahmad Dhani di Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Desember 2015.

Nikita juga menyangkal keterangan polisi yang menyebutkan ia menerima bayaran puluhan juta rupiah atas keterlibatannya dalam bisnis prostitusi. "Niki enggak terima transfer apa-apa," katanya. Di rekeningnya tidak pernah masuk uang sebesar Rp 65 juta yang, menurut polisi, merupakan tarif layanan singkat selama tiga jam.***