PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang anggota Polisi sebagai Kepala Unit (Kanit) Reskrim di Polsek Sinaboi Aipda JRG alias Hendar ditangkap Polres Rokan Hilir (Rohil) karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang janda, Eka Farida (50). Sebelumnya, mayat Eka ditemukan warga di jalan lintas Sinaboi Kabupaten Rohil, Riau, pada Jumat (31/10) lalu.

Kabid Propram Polda Riau, AKBP Budi Santoso kepada wartawan Kamis (06/11) membenarkan penangkapan terhadap Aipda JRG yang sempat lari dari kedinasan selama dua hari ke Provinsi Sumatera Utara setelah penemuan mayat tersebut.

"Kapolres Rohil AKBP Tony Hermawan Sik, telah menyerahkan bukti penyelidikan terkait kejadian ke kami, lalu kami melakukan rapat. Dan hasil rapat belum bisa disimpulkan karena masih ada bukti yang kurang dan prosesnya masih penyelidikan," katanya.

Namun, Budi belum bisa memastikan kepergian Aipda JRG ke Provinsi Sumut dalam upaya kabur atau karena hal lain. Sebab, saat itu Aipda JRG pamit kepada atasannya keluar dari Mapolsek Sinaboi untuk makan, namun sang Kanit tersebut tidak kembali.

"Anggota ini tidak ada izin sebelum pergi, apakah dugaan untuk kabur kita belum mau terburu-buru memastikan," ujarnya.

Informasi yang dirangkum merdeka.com, penangkapan terhadap Aipda JRG merupakan hasil dari upaya penyelidikan Polres Rohil selama 2 hari atas penemuan mayat Eka yang bersimbah darah beberapa waktu lalu itu. Polisi menduga ada campur tangan Aipda JRG dalam kematian Eka, karena dari keterangan sejumlah saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara korban dan anggota polisi tersebut memiliki hubungan.

Beberapa jam sebelum kejadian, Kamis (30/10), dari pengakuan saksi, korban terlihat sempat berboncengan dengan sang Kanit. Bahkan, di hari bersamaan Aipda JRG selaku Kanit Reskrim malah tidak berada di tempat, padahal secara tugas dan fungsi, perannya sangat dibutuhkan dalam kasus seperti ini.

Atas kecurigaan yang mendasar inilah, Polsek Sinaboi lantas membentuk tim gabungan bersama Polres Rohil guna pengungkapannya. Polisi pun melacak keberadaan Aipda JRG, hingga pada akhirnya ia berhasil diciduk di tempat persembunyiannya di wilayah Dusun I, Aek Nabara, Kecamatan Bangkalan, Labuhan Batu, Sumut, pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan hilangnya Aipda JRG dari tugas setelah adanya penemuan mayat Eka memang tanpa seizin Kapolsek Sinaboi dan Kapolres Rohil dan perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan Disersi (lari meninggalkan tugas).

"Dari Kapolres Rohil dijelaskan, Kanit ini pergi dalam status Disersi, belum ditemukan pasti apakah ia sengaja kabur atas kasus atau bagaimana," ujar Guntur.

Dalam hal ini, Guntur membenarkan pula, bahwa Polda Riau juga telah melakukan rapat guna membahas kasus yang melibatkan Institusi kepolisian. Namun, Polda Riau belum memastikan sang Kanit sebagai tersangka, meski hasil penyelidikan tim gabungan, sudah mengarah kepada Aipda JRG sebagai pelaku pembunuhan itu.

"Semuanya harus melewati proses pembuktian secara hukum, kita belum bisa pastikan, karena masih penyelidikan, jika nantinya hasil itu membenarkan bersalah, tentu akan diproses sesuai hukum dan pasal yang berlaku," ujarnya. ***