PEKANBARU, GORIAU.COM - S (17), seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terpaksa merelakan kegadisannya setelah dipaksa sang kekasih Sutrisno (22), warga Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Rohil, hingga hamil 2 bulan.

Begitu keluarga korban mengetahui sang anak telah berbadan dua, Sutrisno dilaporkan ke polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena Sutrisno yang telah puluhan kali meniduri korban, mengelak untuk bertanggung jawab.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Senin (26/01) mengatakan, korban bersama keluarganya sudah dimintai keterangannya saat membuat laporan tersebut.

''Terkait pelaku, kita masih selidiki, untuk selanjutnya meneruskan laporan dari korban,'' ujar Guntur.

Kisah asmara antara S dengan Sutrisno sudah berlangsung lama, namun keduanya terakhir melakukan hubungan layaknya suami istri pada malam pergantian tahun 2014 lalu. Saat itu S diajak pelaku mengunjungi rumah kakaknya di KM 16 Bangko Jaya.

Saat itu, rumah kakak Sutrisno dalam keadaan kosong ditinggal sang kakak dan orangtuanya. Melihat kesempatan di depan mata, Sutrisno mengajak kekasihnya tersebut untuk mengulangi perbuatan maksiat yang sebelumnya sering dilakukan kedua pasangan tak resmi tersebut.

''Korban diajak pelaku ke kamar dan dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri, hubungan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali, dan terakhir dilakukan pada malam tahun baru,'' kata Guntur.

Tak tahan diajak berhubungan intim tanpa status yang jelas, akhirnya S menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya. Kaget bercampur kecewa, orang tua korban langsung mencari rumah pelaku di jalan lintas sumatera, KM 15, Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Rohil, dan meminta untuk bertanggung jawab.

Namun, bukannya bertanggung jawab, Sutrisno malah mengelak dan membantah semua yang dikatakan korban. ''Mendapat respon tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan Sutrisno, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,'' jelasnya. ***