PEKANBARU - Seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai akan segera menjalani sidang dugaan janji memberi uang kepada pemilih. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau, akan melimpahkan perkara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) ke pengadilan.

Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan, tersangka dalam perkara Pemilu ini berinisial SY. Tersangka adalah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Hari ini, telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidikan, di Kejari Dumai. Kami akan segera memproses ke tahap penuntutan (pelimpahan ke pengadilan) satu perkara pemilu atas nama tersangka dengan inisial SY," ujar Agustinus kepada Kompas.com sebagaimana dikutip GoRiau.com melalui keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).

Agustinus menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, jaksa telah menerima dan meneliti berkas tersangka SY dari penyidik Polres Dumai.

Kemudian, jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dengan sangkaan tersangka sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

Sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, terungkap fakta-fakta pidana pemilu yang dilakukan oleh SY.

Pada masa tenang pemilu, 13 Februari 2024, beredar pesan suara (voice note) di grup WhatsApp diduga dikirim oleh tersangka SY.

Dia berjanji akan memberikan uang Rp 200.000 per orang kepada warga yang mencoblosnya.

Dugaan politik uang itu kemudian dilaporkan dan ditelaah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai.

"Perbuatan caleg tersebut, kemudian ditindaklanjuti sebagai tindak pidana pemilu oleh penyidik Polres Dumai sebagai Tim Sentra Gakkumdu Kota Dumai," kata Agustinus. ***