PEKANBARU. GORIAU.COM - Diduga berselingkuh dengan polisi wanita (Polwan) Iptu Ri, AKBP DN diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam Polda Riau). AKBP DN disebut-sebut menjadikan Iptu Ri gadis simpanan di villa pribadi miliknya. Padahal Iptu Ri juga seorang istri perwira polisi, yakni AKP BN

Propam rencananya akan segera menggelar sidang kode etik dengan terperiksa atau tersangka Kepala Bagian Pembinaan Karir (Binkar) Polda Riau, AKBP DN. Hal itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Provost.

Perwira menengah ini ketangkap basah oleh Propam karena menyimpan perempuan yang bukan istrinya saat malam pergantian tahun 2014 di Vila Mega Asri Sail. Belakangan diketahui bahwa perempuan yang diselingkuhinya itu juga merupakan istri perwira polisi, yang juga bertugas di Polresta Pekanbaru.

Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/1), membenarkan kelengkapan tersebut. "Saat ini, baik AKBP DN dan Iptu Ri statusnya terperiksa. Keduanya masih diproses, berkasnya akan diserahkan ke Bidang Hukum Polda Riau untuk pertimbangan," kata Budi.

Setelah mendapat pertimbangan hukum, kata Budi, pihaknya segera menjadwalkan sidang AKBP DN. "Kalau masih ada pertimbangan yang kurang, akan dimasukkan lagi ke berkasnya. Yang jelas pasti disidang," tegas Budi.

Terpisah, Kasubbid Provost Bid Propam Polda Riau Kompol P Zalukhu menyebutkan, sidang kode etik merupakan jalan terakhir setelah oknum polisi yang bermasalah tidak bisa diberi hukum disiplin.

"Biasanya, hukuman tertinggi dari sidang kode etik adalah pecat tidak dengan hormat (PTDH). Hukuman minimalnya adalah permintaan maaf," kata Zalukhu.

Selama memproses kasus ini, Bid Propam Polda Riau sudah memeriksa beberapa saksi termasuk terlapor AKBP DN. Penyidik juga memeriksa selingkuhannya berinisial RT.***