JAKARTA, GORIAU.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diduga memeras selama memimpin Kementerian Energi sejak 2011 dengan menggelar rapat fiktif.

"Latar belakangnya, JW (Jero Wacik) memerlukan dana operasional yang lebih besar dari biasanya," kata Bambang di kantornya, Rabu (3/9/2014).

Jero merancang rapat yang dana penyelenggaraannya dianggarkan dalam dana operasional Kementerian Energi. Namun ternyata rapat itu tidak pernah terlaksana, sehingga komisi antirasuah menduga hal itu sebagai modus Jero menghimpun dana di kementerian yang dia pimpin. "JW melakukan kick back atau usaha pemerasan lewat aksi tersebut," kata Bambang.

Tidak hanya itu, Bambang juga menyebut Jero mencoba menghimpun dana dari rekanan Kementerian Energi atas program yang dikerjakan serta mengumpulkan dana dari kegiatan pengadaan. "Negara merugi hingga Rp9,9 miliar akibat perbuatan JW," tutur Bambang.

Jero Wacik akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi anggaran di Kementerian Energi. Ia dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas tindakan tersebut ialah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Jero belum berhasil dimintai tanggapan tentang penetapan status tersangka terhadap dirinya. Namun, melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Teguh Pamudji, Jero meminta anak buahnya di Kementerian Energi menghormati keputusan KPK. "Kami diminta mengikuti seluruh prosedur dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Teguh.***