SIAK SRI INDRAPURA, - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah sebanyak 22 persil dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Mini Purba (53) kembali digelar di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (27/10/2016).

Mantan anggota DPRD Siak, Ginonggom Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi. Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Ginonggom mengatakan, lahan yang berada di KM 41-47 Kecamatan Minas Barat adalah milik PT RAKA.

"Setahu saya, lahan yang diklaim terdakwa itu milik PT RAKA," jawab Ginonggom, saat pengacara terdakwa Laudin Napitupulu menanyakan kepadanya.Baca Juga: Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades Minas Barat Dituntut di Pengadilan

"Saya kira, dengan terbitnya 22 persil Surat Keterangan Desa (SKD) terhadap lahan di KM 41-47 itu, tentu ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga saya dihadirkan dalam persidangan ini untuk memberikan kesaksian," tambahnya.

Saat Laudin kembali menanyakan apa dasar PT RAKA menguasai lahan itu, dengan tegas saksi Ginonggom menjawab tidak tahu.

"Apa dasarnya saya tak tahu, tapi selama ini masyarakat di sana sudah tahu bahwa lahan itu dikuasai PT RAKA," jawab saksi lagi.

Usai sidang, Laudin Napitupulu menilai kasus ini tak layak dibawa jaksa hingga ke persidangkan. Alasannya, SKD itu tidak menimbulkan hak, tidak menimbulkan pengikatan dan tidak bisa menghapuskan hutang.Baca Juga: Mantan Kades Mini Purba Tak Paham Sengketa Lahan di Rantau Bertuah

"Itu hanya kertas-kertas biasa, jadi tidak menimbulkan kerugian siapa pun. Klien saya dituding memalsukan surat tanah, tapi unsur-unsurnya tak jelas. Jaksa dan Polda Riau saya nilai keliru, akan kita usut ini. Sidang ini tetap kita hormati," tambahnya.

Sidang dipimpin Kepala PN Siak, Asmudi didampingi hakim anggota Lia Yuwanita dan Risca Fajarwati ini akan dilanjutkan kembali minggu depan. *** #SIAK