SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak, Harianto mengakui, sejauh ini masih banyak perusahaan yang sudah beroperasi di Siak belum mengantongi izin usaha. Kondisi ini berpengaruh terhadap kurang maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima setiap tahun dari pembayaran pajak dan retribusi. Dia berharap kepada semua satuan kerja terkait agar melakukan penindakan di lapangan, sehingga dapat mengatasi persoalan ini.
 "Memang masih banyak perusahaan yang belum mengantongi izin, seperti bergerak di bidang perkebunan, galian C, pembangunan tower dan lainnya. Kita kan menangani proses izin saja, kalau pengawasan itu kewenangan instansi terkait," kata Herianto kepada GoRiau.com, Senin (17/2/15).
Saat ditanya terkait nama-nama perusahaan yang ilegal itu, Herianto mengaku tidak memiliki data. Sebab, data yang masuk ke BPMP2T merupakan perusahaan yang sudah mengurus izin."Kalau ada perusahaan yang sudah beroperasi tapi belum punya izin, tentu yang lebih mengetetahui hal itu kepala desa/lurah dan camat serta instansi terkait yang berhubungan dengan perusahaan tersebut. Kalau kita hanya punya data yang sudah ngurus izin saja," jelasnya.
Seperti diberitakan, dari puluhan pengusaha pertambangan dan galian C di Siak, ternyata data yang dimiliki BPMP2T baru 3 perusahaan yang mengantongi izin. Begitu juga dengan pembangunan tower sebagai sarana telekomunikasi. Data tahun 2013-2014, hanya 22 tower yang mengurus izin. Padahal, ada ratusan tower yang berdiri di Kabupaten Siak. Hal ini tentu merugikan daerah, karena PAD yang terserap setiap tahunnya tidak maksimal.
"Begitu juga dengan keberadaan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, data yang kita miliki bagi mereka yang sudah punya izin masih minim," pungkas Heri.(nal)


