SIAK SRI INDRAPURA - Satu per satu pengambilalihan tanah negara dan lahan rakyat di Riau mulai terungkap. Uniknya seperti yang terjadi di Kabupaten Siak, ada perusahaan yang tidak mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) tapi punya kebun sawit, bahkan dikabarkan memiliki kebun diatas tanah negara.

Salah satunya terungkap saat adanya rencana eksekusi perkebunan kelapa sawit di Jalan Baru, Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (29/9/2016). Akiibat rencana eksekusi yang akan dilakukan PT DSI, warga pun berdatangan untuk mengamankan lahan mereka. Menurut warga, itu adalah kebun mereka, bukan milik perusahaan. Namun perusahaan secara hukum sudah memenangkan perkara.

Di saat puluhan warga berkumpul tersebut, salah seorang anggota DPRD Siak, yang juga anggota Komisi VII, Hariadi Tarigan datang ke lokasi. Setelah berdiskusi dengan warga, Tarigan pun berkeyakinan bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT DSI karena Tarigan menilai DSI tidak memiliki HGU.

''Sejak saya jadi anggota, saya mengikuti perkembangan PT DSI ini, dan kami telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin PT DSI karena sampai detik ini, kami yakini PT DSI tidak punya HGU, Kita sudah telusuri, tapi ternyata tidak ada, entah kalau mereka dapat dari mana. Yang jelas, penelusuran kita, mereka tak punya HGU, jadi kok bisa punya kebun?'' jelasnya mempertanyakan.

Dijelaskan, lahan negara tidak pernah diperjualbelikan, yang ada hanya HGU atau izin lainnya sesuai jenis usaha dan bisa diambil kembali oleh nagara sesuai peraturan dan perundang-undangan. Jadi tidak boleh ada perusahaan yang bisa beli lahan negara, itu sama saja dengan membeli negara, yang ada cuma pinjam pakai atau izin pengelolaan seperti HGU.

''Ini kita telusuri, mereka tak punya HGU, jadi izinnya apa? Kalau memiliki, saya yakin tidak bisa, karena tanah yang dikuasai negara tidak pernah diperjualbelikan,'' tegasnya di hadapan masyarakat, dan meminta warga bersabar sampai pihaknya menelusuri legalitas lahan yang diklaim PT DSI. ***