PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Provinsi Riau meringkus seorang terduga pengedar Narkoba yang selama ini ditenggarai menjalankan bisnis haramnya di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Satu paket Sabu seberat 0,82 Gram bernilai jual Rp1,5 juta berhasil diamankan. Narkoba ini milik seorang pria berinisial SN alias Pian (41) yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), yang ditenggarai berprofesi ganda sebagai pengedar.

Data yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group) dari kepolisian, Pian diciduk aparat berwajib Selasa (7/2/2017) jelang sore kemarin, ketika baru ke luar dari gudang yang berjarak tiga meter dari rumahnya.

Pian tidak sadar kalau dirinya sedang diintai polisi. Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, ditambah ciri-cirinya sesuai dengan identitas yang dikantongi aparat, Pian pun langsung disergap tanpa perlawanan.

"Kita geledah gudang ini dan berhasil menemukan kotak rokok berisi satu paket Sabu seharga Rp1,5 juta. Dari sana kita lanjutkan menggeledah rumah yang bersangkutan," sebut Kapolres Siak, AKBP Restika P Nainggolan, Rabu (8/2/2017) pagi.

Benar dugaan polisi, dari rumah Pian ditemukan benda-benda tak lazim yang harusnya tidak dimiliki secara bebas oleh warga sipil. "Kita temukan senjata api jenis Airsoft Gun dan satu senapan angin modifikasi," beber Restika.

Selain itu, didapati pula satu set alat isap Sabu (Bong). Dengan barang bukti ini, Pian pun langsung digelandang ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait dari mana Narkoba itu diperolehnya.

Polisi juga mendalami terkait kepemilikan senjata Airsoft Gun laras pendek ini. ***