PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mendalami kasus dugaan korupsi pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013, oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Meski begitu, yang bersangkutan belum dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Lubis membenarkan jika pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan M Adil yang saat ini merupakan anggota DPRD provinsi Riau. "Belum ada (jadwal pemanggilannya,red)," ujar Rachmad, Kamis (7/5/2015).

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan menegaskan kalau pihaknya masih fokus mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Minggu lalu kita telah memintai keterangan dua orang Kabag di Setdakab Kepulauan Meranti, dua pengurus Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti, dan pihak STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang, serta Ketua DKM Mesjid Babussalam," ujar Mukhzan.

Mukhzan menegaskan jika pemeriksaan ini masih akan berjalan hingga minggu depan. "Sudah ada jadwalnya. Yang akan dipanggil ini dari pihak yang diduga dijanjikan yang bersangkutan (Muhammad Adil,red) untuk diberi bantuan," sambungnya.

Tidak menutup kemungkinan, jika Muhammad Adil juga nantinya akan dipanggil untuk diklarifikasi. "Kita klarifikasi terlebih dahulu pihak-pihak terkait. Baru yang bersangkutan. Kita tunggu saja," pungkas Mukhzan.

Sebelumnya, penyelidikan bermula berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi. Informasinya, kasus yang diduga menyeret M Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD provinsi Riau bermula dari janjinya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak.

Yang menerima dana ini adalah yayasan serta mesjid yang diambil dari dana aspirasinya, pada saat menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti. Namun begitu uang cair, M Adil meminta kembali uang tersebut melalui orang suruhannya. (had)