SELATPANJANG GORIAU,COM - Meski merupakan termasuk industri andalan di Kepulauan Meranti, namun para pengusaha kilang sagu dan kilang arang di daerah ini diduga masih menggaji pekerjanya dibawah standar atau dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti. Ini merupakan kisah tragis dari industri andalan daerah ini.

Menurut informasi yang dihimpun, ketidakberanian para pekerja kilang sagu dan sarang menuntut haknya karena, umumnya pekerja banyak pinjaman terhadap pengusaha. Sehingga saat menuntut hak, ada keraguan-raguan di diri pekerja.

Ketika hal ini dipertanyakan kepada Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti Askandar, Jumat (15/2/2013) dia mengakui ada persoalan seperti itu. ''Memang banyak pengusaha kilang sagu dan kilang arang yang memperlakukan pekerja seperti itu, tapi para pengusaha ini masih mempertahankan tradisi mereka di tempat usaha,'' ujarnya.

Menurutnya, UMK Meranti Rp1.550.000 yang sudah ditetapkan harus dipatuhi oleh para pengusaha, karena instansinya akan mensosialisasi ketentuan baru itu kepada kalangan pengusaha sagu dan arang. ''Kita akan lakukan pembinaan dulu, jika tidak bisa baru diambil sikap tegas,'' ujarnya. (kpt)