PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sampai saat ini masih memproses dugaan penggarapan kawasan hutan yang dilakukan empat perusahaan, di mana salah satunya yakni PT Hutahaean, sudah naik prosesnya ke tahap penyidikan.

Sementara tiga perusahaan lagi, diantaranya PT Perkebunan Nusantara V, PT Gandahera serta PT Seko Indah masih dalam tahap penyelidikan polisi. Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edy Faryadi saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup), Selasa (11/7/2017).

Sampai sekarang, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Hutahaean. "Masih proses penyidikan (untuk PT Hutahaean), kita masih panggil-panggil (saksi, red)," ucapnya memastikan.

Untuk tiga perusahaan lainnya juga belum ada perkembangan signifikan, di mana setakat ini masih berstatus penyelidikan oleh jajarannya. "Sedang kita selidiki (belum naik ke proses penyidikan, red)," jawab AKBP Edy Faryadi.

PT Hutahaean berperkara hukum lantaran diduga melanggar Undang-undang Perkebunan, di mana ada kawasan hutan yang digarap tanpa mengantongi izin. Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Johny Edison Isir pada wawancara sebelumnya.

"Dia tidak ada izin di situ, tidak ada HGU-nya. Itu yang kita dalami dugaannya," kata jebolan terbaik Akpol angkatan 96 ini. Saat itu Johny belum bisa memastikan berapa luas lahan yang digarap PT Hutahaean, yang diduga melanggar izinnya. "Saya tidak terlalu hafal, tapi di Afdeling 8 itu," singkatnya.

Dugaan ini mencuat setelah pihak Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan 33 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, antara lain PT Hutahaean, PT Arya Rama Prakarsa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa dan PT Sewangi Sawit Sejahtera.

Lalu PT Surya Brata Sena, PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hendana, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa dan PT Seko Indah.

Selanjutnya PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada.

Dari sekian banyak di atas, fokus polisi menciut kepada empat perusahaan, di mana salah satunya (PT Hutahaean, red) resmi dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, beberapa waktu lalu. ***