RENGAT - Seorang warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Indragiri Hulu Riau yang diduga bandar narkoba jenis sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberida lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Pria yang diketahui berinisial Pw alias Gombel (40) itu ditangkap petugas, Jumat (11/11/2016) lalu sekira pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun GoRiau.com dari pihak kepolisian setempat, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Simpang Kulim VIII Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida yang jaraknya tidak jauh dari asrama polisi Polsek Seberida.

Baca Juga: Sempat Gagal Dievakuasi Lantaran Masih Dalam Mulut Buaya, Warga Inhu Ini Akhirnya Berhasil Diangkat dari Dalam Air

Sebelum ditangkap, anggota Polsek Seberida mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka sering dijadikan sebagai tempat untuk pesta dan bertransaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu, tim intelkam Polsek Seberida diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Begitu diyakini, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida Kompol SBS Tambunan bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan bebera personil langsung melakukan penggerebekan dan didapati Pw alias Gombel tengah berada didalam rumah itu.

Baca Juga: Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Pria di Rengat Dibekuk Polisi

"Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek Seberida Kompol SBS Tambunan. Saat dilgeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak rokok," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basubi melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Minggu (13/11/2016) via pesan elektroniknya.

Baca Juga: Geger, Warga Batang Gangsal Inhu Tewas Dimangsa Buaya

Saat diamankan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita berupa 10 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket berukuran sedang. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas Yarmen.*** #INHU