RENGAT - Selama tahun 2016 lalu, Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau, berhasil menyetorkan uang senilai Rp152.732.000 ribu rupiah ke Kas Negara melalui setoran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Setoran tersebut merupakan hasil dari pembayaran uang sanksi pelanggaran lalu lintas atau denda tilang yang telah diputus PN (Pengadilan Negeri) Rengat atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian diungkapkan Kajari Inhu, Supardi SH, melalui Kasi Pidana Umum Kejari, Nur Winardi SH MH, kepada GoRiau.com, Rabu (1/2/2017) di Pematang Reba.

"Selama tahun 2016, uang dari hasil denda tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas yang telah disetorkan Kejari Inhu ke kas negara berjumlah Rp152.732.000," ujarnya.

Jumlah tersebut terdiri dari, denda tilang sebesar Rp150.953.500 dan ongkos perkara sebesar Rp1.778.500.

"Untuk sidang tilang PN Rengat, digelar satu kali dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat pagi. Seluruh denda tersebut merupakan hasil penetapan pengadilan," jelas Nur Winardi.

Selama tahun 2016 sambung Kasi Pidum, sedikitnya terdapat 3.557 berkas perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus PN Rengat. Rata-rata, putusan ditetapkan tanpa kehadiran tergugat (verstek).

Dari jumlah itu, pihaknya mengakui bahwa masih ada yang belum membayar verstek, namun jumlahnya tidak banyak. "Kepada yang masih belum membayar denda vrestek tersebut, kita himbau agar dapat mengurusnya ke Kejari Inhu. Pengurusan akan dilayani sepanjang masih dalam jam kerja," tegasnya.

Untuk diketahui jelasnya, setiap denda tilang yang diterima oleh bagian administrasi di loket kejaksaan, langsung disetorkan ke kas negara. "Sesuai aturan, uang tersebut memang tidak boleh diendapkan di kas kita," pungkasnya.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini