SIAK SRI INDRAPURA - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak berupaya menggejot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak dengan menggeliatkan tiga sektor pajak. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya defisit anggaran, mengingat Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) yang diterima Siak menurun.
"Sekarang ini kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada DBH saja. Makanya kita tingkatkan PAD melalui tiga sektor pajak," ungkap Kepala DPPKAD Siak, Arif Fadillah kepada GoRiau.com, Kamis (3/3/2016) di ruang kerjanya.
Tiga sektor pajak yang dimaksud tersebut meliputi pajak restoran, pajak penerangan jalan, dan pajak tanah dan air. Kebijakan pungutan pajak itupun telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda).
"Mari bersama kita optimalkan ketiga pajak ini. Masyarakat bisa membantu dengan cara sadar dan tertib membayar wajib pajak. Ketiga sektor pajak ini hasilnya akan dinikmati seluruh masyarakat Siak, kami tidak ingin ada merasa masyarakat yang merasa dirugikan," jelasnya. ***


