PEKANBARU, GORIAU.COM - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sudah pada puncak 'klimaks' yang membahayakan. Bayangkan saja, belum sampai setahun ini, aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau bersama jajaran telah berhasil menyita sebanyak 5.788 butir pil ekstasi dari 33 kasus yang ditangani.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah di Pekanbaru, Rabu (9/10/2013), mengatakan, untuk jumlahnya pasti akan terus bertambah mengingat pengguna narkotika di Riau cukup tinggi. "Namun kami berusaha untuk menekannya," kata dia.

Menurut rilis data Ditnarkoba Polda Riau, ribuan pil ekstasi tersebut diamankan dari tangan 46 orang tersangka yang berhasil dituntut hingga diadili di persidangan. Seluruhnya menurut kepolisian, merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan masing-masing jajaran di berbagai kabupaten dan kota di Riau.

Rinciannya, demikian Hermansyah, untuk yang ditangani langsung oleh Ditnarkoba Polda Riau ada sebanyak delapan kasus dengan 12 orang tersangka, barang buktinya yakni 329 butir pil ekstasi.

Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polresta Pekanbaru, ada sebanyak delapan kasus dengan sembilan orang tersangka, barang bukti berupa ekstasi sebayak 4.946 butir.

Kemudian Polresta Dumai, menurut data Dit Narkoba Polda Riau telah menangani sebanyak enam kasus dengan enam orang tersangka, dimana barang buktinya yaki sebanyak 107 butir ekstasi.

Selanjutnya Polres Kabupaten Bengkalis menangani sebanyak dua kasus dengan tujuh orang tersangka pemilik 188 butir pil ekstasi, dan untuk Polres Indragiri Hilir berhasil menyita tujuh butir ekstasi dengan tersangka yang masih dalam pengejaran.

Untuk Polres Kabupaten Indragiri Hulu sebelumnya telah menangani dua kasus dengan dua tersangka dan alat bukti delapan butir ekstasi. Ada juga penanganan satu kasus di Kabupaten Rokan Hulu, ada sebanyak 29 butir pil ekstasi yang berhasil disita dari tangan seorang tersangka.

Polres Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya menangani enam kasus dan berhasil menyita sebanyak 173 butir ekstasi dan tangan sembilan orang tersangka. "Totalnya ada sebanyak 33 kasus yang ditangani Polda Riau dan jajaran, dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang dan barang bukti berupa 5.788 butir pil ekstasi," katanya.(fzr)