PEKANBARU - Warga Nias, Sumatera Utara, yang pindah ke Riau sering mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Tidak hanya kesulitan mengurus KTP, untuk membuat akta kelahiran anak yang lahir di Riau pun selalu ada hambatan.

Saat menghadiri acara syukuran dan ulangtahun Organisasi Nias Utara Riau (ONUR) di Pekanbaru, Selasa (5/2/2019) kemarin, Gubernur Riau Terpilih, Syamsuar mengatakan, kedepannya akan ada kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nias Utara terkait pengurusan surat pindah kependudukan ini.

"Saya sudah bicara dengan Bupati Nias Utara, kedepannya akan ada kemudahan bagi warga Nias yang pindah ke Riau dalam mengurus KTP dan akta kelahiran," kata Syamsuar.

Syamsuar yang masih menjabat sebagai Bupati Siak ini juga mengingatkan, agar pengurusan surat pindah dari Nias ke Riau sesuai aturan. Karena dimana pun, jika seorang warga pindah ke daerah lainnya harus membawa bukti surat pindah.

"Keterangan pindah harus dilengkapi sesuai aturan. Contohnya, ada surat dari RT/RW, kelurahan/desa setempat dan dari kependudukan kabupaten/kota setempat. Kalau administrasi lengkap, tidak mungkin tidak kita bantu. Tapi kalau tidak lengkap kita bantu, kita nanti disalahkan karena tidak sesuai aturan," ungkap Syamsuar.

Dirinya juga mengajak setiap warga Nias yang ada di Riau untuk bisa hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya. Karena Riau memiliki keragaman suku, ras dan agama. Apalagi masyarakat Riau ini heterogen.

"Sebentar lagi pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Legislatif akan dilaksanakan. Kiranya kita saling bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Juga saling menjaga satu dengan yang lainnya dari informasi Hoax," jelasnya. (advertorial)