PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut sebagian besar kabel fiber optik (FO) yang terpasang di Kota Pekanbaru belum memiliki perizinan sesuai sistem yang berlaku saat ini. Bahkan, ia menilai sikap sejumlah penyedia layanan telekomunikasi dalam menindaklanjuti penataan kabel sudah "lebih dari bandel".
Agung bahkan menyebut perilaku sebagian provider sudah melewati batas ketidakpatuhan biasa.
"Provider ini bukan bandel lagi, lebih dari bandel," tegasnya.
Meski demikian, Apjatel Riau memberikan klarifikasi terkait pernyataan mengenai kabel yang disebut tidak berizin.
Ketua Korwil Apjatel Riau Ahmad Fadli menegaskan bahwa operator telekomunikasi bukan berarti sama sekali tidak memiliki izin. Menurut dia, sebagian besar perusahaan selama ini telah mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait.
"Yang dimaksud tidak berizin itu bukan tidak berizin total. Selama ini operator memiliki rekomendasi teknis dari PU Kota maupun instansi terkait. Hanya saja sekarang ada perubahan sistem menuju OSS," kata Ahmad.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini mengarahkan seluruh proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah kendala teknis yang menyebabkan proses administrasi belum sepenuhnya berjalan lancar.
"Jadi bukan kita tidak mau mengurus izin. Sistem OSS ini masih dalam proses penyesuaian dan belum sepenuhnya sinkron. Semangatnya adalah perubahan sistem agar lebih baik," ujarnya.
Menurut Ahmad, selama ini banyak operator menggunakan mekanisme rekomendasi teknis sebagai dasar pelaksanaan pembangunan jaringan. Karena itu, pihaknya berharap ada masa transisi yang jelas dalam penerapan sistem perizinan baru.
Ia juga menegaskan Apjatel mendukung penuh langkah Pemko Pekanbaru dalam menata jaringan telekomunikasi demi meningkatkan keselamatan masyarakat dan estetika kota.
Sementara itu, Bendahara Korwil Apjatel Riau Dahliansyah Putra Hasibuan mengatakan proses penataan jaringan yang berlangsung saat ini merupakan hasil komunikasi intensif antara operator dan pemerintah selama enam bulan terakhir.
Ia menyebut Apjatel bersama operator telah melakukan sejumlah tahapan perapian sebelum dilakukan pemotongan kabel.
"Pemotongan ini bukan langkah yang tiba-tiba. Sebelumnya sudah ada perapian dan pengaturan ulang jaringan. Jadi yang dilakukan sekarang merupakan kelanjutan dari proses yang sudah berjalan," kata Putra.
Apjatel mencatat terdapat sekitar 30 perusahaan telekomunikasi nasional dan sekitar 60 perusahaan lokal yang beroperasi di Riau. Khusus pada penataan di Jalan Ronggo Warsito, sedikitnya enam operator terlibat dalam proses perapian jaringan.
Baik Pemko Pekanbaru maupun Apjatel Riau sepakat bahwa penataan kabel udara perlu dilakukan secara bertahap menuju sistem jaringan yang lebih tertata, termasuk pemanfaatan ducting dan jalur bawah tanah di masa mendatang. ***


