PEKANBARU, GORIAU.COM - Dalam kondisi hamil, Siska Nurmelia, warga Jalan Khadijah Ali, Gang Koto, Kampung Dalam, Pekanbaru digiring keruangan persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dipersidangan majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara, Senin (2/12/2013) sore.

Ibu dua anak tersebut dihadapkan ke persidangan karena tersandung kasus narkoba.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasnah, SH, tertera kalau terdakwa saat penangkapan habis membeli sabu kepada Fendi (DPO). Atas informasi itu tersebut petugas dari Polda Riau melakukan penyamaran.

Setelah melakukan penyamaran, Andi (petugas) menelpon terdakwa dengan maksud membeli dan bertanya posisi terdakwa, kemudian terdakwa menjawab lagi di jalan. Atas jawaban tersebut kemudian terdakwa bertanya balik, ''pakai oto yang tagak dimuko bengke,'' jawab Andi dalam dakwaan JPU.

Setelah melakukan transaksi lewat handphone tersebut, selanjutnya Andi dan 3 rekannya yang merupakan Tim reserse narkoba Polda Riau bertemu dengan terdakwa. Disitulah petugas langsung meringkus terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkoba. ***