JAKARTA - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang tetap membantah telepon genggamnya disita polisi pada pemeriksaan pertama dirinya.

Meski polisi telah membenarkan, Nanik tetap kekeh mengatakan hal itu tidak terjadi. Hal itu dikatakan Nanik usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet, Jumat 26 Oktober 2018.

"Ada handphonenya ada handphonyenya. Di Bu Sari, di bu Sari. Enggak ada (disita polisi)," kata Nanik di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Oktober 2018.

Sementara itu, Hendarsam Marantoko mewakili ketiga saksi yang diperiksa hari ini, yakni Nanik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, juga Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang pun menegaskan tak ada penyitaan yang dilakukan polisi terhadap telepon genggam milik Nanik. Dia memastikan hal itu hanya isu saja.

"Tidak ada (sita telepon genggam Nanik), tidak ada, itu desas-desus saja," ujar Hendarsam.

Tapi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kembali menegaskan kalau telepom genggam Nanik memang kenyatannya disita penyidik sebagai barang bukti terkait kasus Ratna. Kata dia hanya telepon genggam Nanik saja yang disita sebagai barang bukti dari saksi yang ada.

Alasannya, lanjut Argo tak bisa dibeberkam karena adalah kewenangan penyidik. Dia pun tak bisa menjawab saat ditanya apakah telepon genggam itu disita karena ada percakapan antara Ratna dan Nanik sesaat sebelum berita klaim penganiayaan Ratna menyebar.

"Tentunya namanya penyitaan barang bukti yang disita itu dari siapapun bisa. Darj seseorang yang menguasai, dan barang itu menjadi bahan atau alat bukti daripada penyidikan. Tidak masalah ya," kata Argo.***