PEKANBARU - Meski dari banyak informasi menyatakan bahwa dana yang dibutuhkan untuk kampanye pemilihan kepala daerah akan sangat besar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah, namun pasangan calon bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, H Muhammad Adil - Azmar ternyata hanya melaporkan dana kampanye Rp100 ribu.

Angka tersebut sesuai dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti yang disampaikan ke KPU Riau.

Anggota KPU Riau, Firdaus di Pekanbaru, Rabu (28/10/2020 mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil  gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, wajib membuat laporan awal dana kampanye, yakni pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik dan gabungannya.

Ia mengatakan, bahwa pasangan calon bupati/walikota di sembilan daerah di Riau sudah menyerahkan pada pertengahan September lalu. Nanti pada 30 Oktober akan dilaporkan lagi laporan penyumbang dana kampanye. Dan terakhir 6 Desember dilaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

''Penggunaan dana kampanye sudah diatur agar transparan, semua Paslon harus melaporkan dana yang masuk dan dikeluarkan selama kampanye. Tidak boleh main-main dan semuanya diawasi oleh Bawaslu, termasuk sumbangan dana kampanye dari pihak manapun harus dilaporkan secara patuh,'' kata Firdaus.

Dia mengakui dari LADK  yang diterima dana  terendah itu dilaporkan salah satu Paslon  asal Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil - Azmar sebesar Rp100 ribu.

''Sedangkan dana awal kampanye terbesar dilaporkan  pasangan Sukiman - Indra Gunawan, Paslon asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan nilai Rp750 juta,'' katanya. ***