PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktur PT Marbau Pelalawan Lestari, Guno Widagdo yang dipanggil ke persidangan untuk terdakwa RZ, hari ini membeberkan dalam memanen hutan di Pelalawan ternyata dilakukan tanpa survai ke lapangan, tapi hanya dilihat dari peta lokasi.
"Apakah saudara ada melakukan survei ke lapangan mengenai masalah hutan ini?''tanya Ketut Suarta, SH, MH sebagai hakim anggota I dalam persidangan. Dan dijawab Guna, "Kami hanya melihat pada peta saja yang mulia.
Selain itu, saksi juga menjelaskan kalau aliran dana terkait perkara ini juga tidak diketahuinya.
Penjelasan tersebut dikatakannya pada sidang hari ini, selasa (26/11/2013) siang terkait perkara korupsi yang menyeret RZ selaku Gubernur Riau (waktu itu) dan beberapa pejabat lainnya, termasuk Tengku Azmun Jaafar selaku Bupati Pelalawan (waktu itu).
Tengku Azmun Jaafar yang telah divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) 11 tahun penjara itu juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan hari ini.
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan Kamis depan, pada persidangan esok masih diagendakan pada hal yang sama. ''Pada persdiangan esok kami kembali memanggill saksi, diantaranya ada 5 orang saksi,'' jelas JPU ke wartawan. ***


