PEKANBARU - Sengketa kepemilikan dan pengelolaan aset melanda Riau Pos Group hingga memicu reaksi keras dari para pendirinya. Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi membongkar dugaan pengambilalihan aset perusahaan dengan harga yang sangat tidak masuk akal dalam jumpa pers di Pekanbaru, Selasa (30/6/2026).
Sorotan utama tertuju pada pelepasan dua aset bangunan ikonik yang selama ini menjadi simbol kejayaan media tersebut. Gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam disebut telah berpindah tangan dengan skema yang sangat merugikan perusahaan dan para perintis.
Menurut Rida, Gedung Graha Pena Batam memiliki nilai pasar mencapai kisaran Rp 200 miliar. Namun, bangunan megah yang didirikan dengan dukungan lahan dari BP Batam tersebut justru diakuisisi hanya dengan harga sekitar Rp 80 miliar.
Hal yang sama menimpa Gedung Graha Pena Pekanbaru yang menjadi markas utama redaksi selama bertahun-tahun. Bangunan dengan taksiran nilai pasar Rp 150 miliar itu lepas dengan harga Rp 60 miliar saja.
Penguasaan aset ini dinilai sarat dengan kepentingan sepihak karena sebagian besar hasil akuisisi diduga kembali mengalir ke kantong pemegang saham utama. Manajemen PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dituding menggunakan berbagai trik untuk menyingkirkan pemegang saham lainnya.
Mirisnya, harian Riau Pos yang dahulu bersusah payah membangun gedung megah tersebut kini justru terusir. Mereka tidak lagi berkantor di Graha Pena dan terpaksa menempati bangunan lama, sementara harian Batam Pos kini hanya menyewa sebuah rumah toko (ruko) untuk operasionalnya.
"Mereka pikir ini dibangun bukan dari besi bekas, itu yang membuat kami kecewa karena mereka tidak menghargai," tegas Rida mengomentari arogansi manajemen baru.
Manuver penurunan nilai perusahaan juga terjadi pada valuasi lembar saham. Kebijakan manajemen baru diklaim telah membangkrutkan grup bisnis ini sehingga nilai saham jatuh ke titik terendah.
"Saham satu setengah juta lembar dihargai hanya satu rupiah, ini adalah satu cara kasar untuk menguasai aset secara keseluruhan," urainya di depan puluhan wartawan yang hadir.
Tindakan sewenang-wenang ini turut merugikan mitra lokal yang sejak awal ikut membesarkan perusahaan. PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya yang notabene merupakan perusahaan milik karyawan dibuat sama sekali tidak berdaya (fait accompli) menghadapi keputusan tersebut.
Kondisi kesejahteraan karyawan juga menjadi isu serius dalam konflik ini. Manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja dan merumahkan sejumlah pekerja dengan alasan efisiensi perusahaan.
Namun, hak-hak dan pesangon karyawan yang dipensiunkan lebih awal tersebut tidak dibayarkan secara penuh. Mereka terpaksa menerima pembayaran dengan sistem dicicil yang hingga kini belum juga tuntas diselesaikan.
Kekejaman manajemen semakin terlihat saat mereka menuntut pengembalian dana operasional yang sudah digunakan. Uang insentif yang secara sah diberikan atas pencapaian target tiba-tiba diminta kembali oleh perusahaan.
Kasus serupa dialami karyawan yang sedang bertugas di luar kota. Pengajuan klaim biaya perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat dan penginapan, ditolak mentah-mentah sehingga karyawan harus menanggung beban biaya tersebut dari kantong sendiri.
Bahkan, Surat Perintah Perjalanan Dinas ke Jakarta dan Medan yang dijalankan oleh almarhum Zulmansyah semasa hidupnya sempat tidak diakui oleh pihak manajemen baru.
"Uang yang sudah diterima dan dipakai untuk operasional harus diganti kembali, ini membuat kami tidak bisa menolak rasa sedih," tambah Rida menahan emosinya.
Tindakan merampas kesejahteraan karyawan ini memicu gelombang simpati yang besar dari masyarakat Riau. Banyak pihak menilai pendekatan manajemen saat ini murni berorientasi pada pengerukan keuntungan tanpa empati terhadap nasib pekerja.
Rida yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Riau Pos Multi Karya mencoba menentang kebijakan yang merugikan ini. Penolakan terhadap hasil audit yang dianggap keliru inilah yang diduga kuat menjadi awal mula dirinya dikriminalisasi oleh manajemen holding.
Pertarungan mempertahankan hak karyawan dan aset bernilai sejarah ini terus berlangsung sengit. Publik menilai intervensi dari instansi terkait sangat diperlukan untuk melindungi hak pekerja yang terzalimi di tengah konflik pemegang saham mayoritas ini. ***


