PEKANBARU, GORIAU.COM - Ternyata dari sekian banyak permasalahan yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, masih ada satu masalah lagi yang belum terekspos dan diketahui oleh masyarakat luas.

Kelemahan akan pengambilan kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dalam menjalankan roda pemerintahan sejauh ini baru bersifat paraf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sementara Surat Keputusan (SK) Plt dari Keputusan Presiden (Keppres) belum diterbitkan. "Setahu saya (SK) bari dari Mendagri, sementara untuk Keppres belum keluar," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmaji ketika dihubungi melalui selularnya, Senin (9/2/2015).

Menurutnya, itu salah satu kendala terbesar yang tengah dihadapi Pemprov Riau. Sementara jika Keppres untuk Plt Gubernur Riau keluar, maka kewenangannya sudah sama dengan Gubernur.

"Kalau SK Keppres keluar, itu sudah sama dengan gubernur. Jadi intinya masih panjang proses yang harus dilalui," sambungnya.

Hal ini juga yang membuat mandatnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun 2015. Karena juga bersinggungan dengan penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru di Lingkungan Pemprov Riau.***