PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelalawan saat ini telah menangani sejumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak sepanjang Januari sampai Mei 2014. Maraknya kasus pelecehan seks dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perhatian pihak kepolisian.
"Sebanyak 8 perkara KDRT, 2 perkara kekerasan terhadap anak, 4 perkara kekerasan terhadap perempuan, 4 perkara pencabulan dan 5 perkara persetubuhan atau pemerkosaan,"terang Kapolres Pelalawan, AKBP Aloysius Supriyadi SIK melalui Kanit PPA Polres Pelalawan Ipda Syahrul, Selasa (12/8/2014).
Dikatakan Syahrul, beberapa tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut sudah ditangani dan diajukan kepengadilan dari 5 kasus tersebut. Dari 12 Kecamatan yang ada, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dijelaskanya, kurungan yang paling lama untuk pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak diancam 7 tahun bagi pelaku yang sudah cukup umur. Namun, jika pelakunya adalah anak dibawah umur, hanya restorasi justice (penyelesaian yang dilakukan secara musyawah dengan berbagai pihak) dan diversi (pengalihan tahanan).
"Ini menjadi acuan bagi Polres Pelalawan melalui bagian Unit PPA untuk menindak tegas terhadap kekerasan perempuan dan anak,"jelasnya.
Sambungnya, sejauh ini sudah ada lima perkara yang sudah ditangani, dari 23 perkara yang ada. Sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang diberlakukan tanggal 30 Juli 2014 tentang peradilan, diharapkan di Kabupaten Pelalawan ada sebuah lembaga khusus menangani anak yang tingkah lakunya sudah tidak wajar.
"Saat ini bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, berupa penyiksaan fisik, penyiksaan emosi, pelecehan seksual, pengabadian tidak dibenarkan,"tutupnya.(rkn)


