PEKANBARU - Demi menjalankan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Dalam hal ini, restoran, rumah makan dan kafe juga wajib menerapkan protokol kesehatan jika beroperasi selama pandemi Covid-19.

Selain pembatasan operasional, ketentuan khusus juga wajib ditaati seperti penyediaan tempat cuci tangan hingga ketersediaan hand sanitizer.