CIAMIS – Aparat Polres Ciamis berhasil menangkap KR (51), terduga pelaku penyebar video hubungan intim sepasang guru di Ciamis, Jawa Barat.

KR yang merupakan pemeran pria dalam video tak senonoh tersebut mengaku sengaja menyebarkannya di grup aplikasi perpesanan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis, karena tidak diterima diputuskan pasangan selingkuhannya sesama guru itu.

Dikutip dari Merdeka.com, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pelaku KR ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Penangkapan atas dasar dugaan pelaku memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dengan pasangan selingkuhannya.

''Video itu berdurasi 2 menit 50 detik (dibuat) di sebuah kamar hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah,'' kata Tony, Selasa (27/9).

Tony membenarkan, motif pelaku menyebarluaskan konten video persetubuhannya itu karena merasa sakit hati diputuskan. Keduanya diketahui melakukan hubungan gelap sejak tahun 2016 hingga 2022.

''Mereka (saat melakukan hubungan gelap hingga persetubuhan) keduanya sudah memiliki pasangan,'' jelasnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Tony menyebut KR dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ''Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,'' sebutnya.

Sebelumnya, sebuah video mesum yang diduga diperankan dua orang guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat beredar di grup aplikasi perpesanan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Pemeran video tersebut diketahui berinisial KR (51), guru berstatus PNS dan LI (42) yang statusnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perempuan itu pun telah melaporkan perbuatan KR ke polisi.

Terkait beredarnya video mesum tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Endah Kuswana mengatakan, diduga diunggah oleh KR pada Selasa (12/7) dini hari. Namun dari informasi yang diterimanya, video dengan durasi 2,50 detik itu adalah kejadian lima tahun lalu.

''KR kemungkinan besar meng-upload video dan foto-foto itu sekitar pukul 00.39 WIB dini hari melalui grup whatsApp PGRI. Takut aksinya itu sempat ditanyakan maksud dan tujuannya apa,'' kata Endah kepada wartawan, Jumat (29/7).***