JAKARTA - Hakim memvonis lepas dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polri menyatakan siap membuka penyidikan kasus baru terkait dua terdakwa yang dilepaskan hakim, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.

"Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam keterangan yang dikutip GoNews.co pada Selasa (31/1/2023).


Dia telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Sehingga, pengusutan kasus memiliki satu tujuan, yakni memberikan efek jera.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial," kata Agus.

Pihaknya juga terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub. Suwito diketahui kabur keluar negeri. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim terkait perkara ini.

Dia juga merespons langkah Kabareskrim membuka penyidikan baru terhadap dua terdakwa. "Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perkara KSP Indosurya masih memungkinkan untuk diproses hukum. Sebab, korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya.***