BAUBAU – Unit Reskrim Polsek Wolio menangkap warga Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial HD (39), karena diduga menipu salah seorang anggota DPRD Baubau.

Dikutip dari Kompas.com, HD menipu anggota DPRD Baubau, Alianti, dengan modus mengaku sebagai Kapolres Baubau dan meminta ditransferkan uang Rp5 juta.

''Dapat informasi ada yang melakukan tindakan penipuan dengan mengatasnamakan jabatan saya, korbannya adalah salah satu anggota DPRD Baubau,'' kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (14/9/2022).

Kasus penipuan ini bermula ketika korban, Alianti, menerima telepon dari nomor baru dan orang yang mengaku sebagai Kapolres Baubau.

''Pengakuan korban, kalau suaranya mirip dengan saya, hanya logat yang sedikit berbeda,'' ujar Erwin.

Dalam telepon, pelaku meminta uang dengan alasan untuk keperluan dinas di Polres Baubau.

Korban kemudian mentransfer sejumlah uang Rp5 juta ke rekening atas nama orang lain.

Korban kemudian bertemu seorang perwira di Polres Baubau dan menceritakan telah mentransfer uang kepada orang yang mengaku sebagai Kapolres, namun nomor rekeningnya atas nama orang lain.

Korban juga menyimpan nomor telepon orang yang meneleponnya, dan diketahui nomor terebut bukan nomor telepon Kapolres Baubau.

Setelah korban sadar menjadi korban penipuan, dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wolio.

''Saya perintahkan kepada Kapolsek Wolio untuk melakukan penyelidikan karena wilayahnya terjadi di Wolio. Dalam waktu singkat, tidak cukup 3 jam, pelaku sudah bisa kami tangkap,'' ucap Erwin.

Saat ini pelaku HD ditahan di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Ia diancam pasal 372 atau 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***