PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto mengatakan, bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu anggota DPRD terpilih yang sudah ditetapkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dijelaskannya, laporan LHKPN merupakan syarat wajib anggota dewan terpilih sebelum dilantik. Namun, hingga saat ini, masih ada beberapa orang yang belum menyerahkan laporan terserbut.

"Masih ada yang belum menyerahkan (LHKPN, red). Saya lupa siapa saja. Tapi sesuai aturan PKPU nomor 14, laporan diserahkan sepekan setelah penetapan caleg," kata Anton, Senin (12/8/2019).

Jika dalam sepekan tidak juga dilaporkan, lanjutnya, maka berkas caleg tersebut tidak akan diusulkan. Sehingg, yang bersangkutn tidak bisa dilantik.

"Kami beri waktu satu minggu setelah dilantik. Jika tidak melapor, maka tidak akan dilantik," tukasnya.

Seperti yang diberitakan GoRiau.com sebelumnya, KPU Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan 45 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru terpilih periode 2019-2024, pada Sabtu (10/8/2019) lalu.***