SELATPANJANG - MS (18) warga Desa Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kejadian berawal pada Sabtu (27/8/2019) sekira pukul 22.50 WIB rekannya menghubungi Hafiz (pelapor) untuk meminta tolong menjemput di Biliard yang terletak di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, pelapor menjemput rekannya tersebut ke tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor yang bermerk Yamaha type Vino warna biru BM 5727 NH, No Rangka: MH31UB003CJ065007, No Mesin : 1UB-065018 An. Hendra Boy.

Setelah sampai pelapor memarkirkan sepeda motornya ditepi jalan tanpa mengambil kuncinya kemudian pelapor langsung masuk ke Biliar untuk menjemput rekannya, sekira pukul 23.00 WIB pelapor bersama rekannya keluar dari Bliard dan pelapor melihat sepeda motornya yang diparkirkan sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian, kronologis penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa MS (terduga pelaku) sedang berada di dalam rumahnya di Desa Alai, Dusun 2 RT/ 01 RW 02, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Selanjutnya pada Minggu (11/8/2019) sekira pukul 22.30 WIB Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti diketahui bahwa pelaku Hafiz sedang berada di dalam rumahnya di Desa Alai Tebing Tinggi Barat.

Kemudian Team Opsnal Polres Kepulauan Meranti langsung menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan membawanya ke Polres Kepulauan Meranti guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH, Senin (12/8/2019) siang membenarkan penangkapan tersebut.

"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.***