JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus video porno Gisella Anastasia alias Gisel sekitar 9,5 jam, Jumat (8/1/2021).

Usai menjalani pemeriksaan Gisel dibolehkan pulang. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel. Sebelumnya, pasangan Gisel melakukan tindak asusila, Michael Yukinobu de Fretes, juga tidak ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan.

Dikutip dari Tempo.co, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus video asusila, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, walaupun keduanya diancam dengan pasal yang hukuman penjaranya mencapai 12 tahun.

''Sodari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,'' ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Selain karena alasan kooperatif, Yusri mengatakan kondisi Gisel yang saat ini memiliki anak berusia 4 tahun dan memerlukan bimbingan orang tua, menjadi pertimbangan penyidik tak menahan Gisel.

Namun, kata Yusri, Gisel dan Michael Yukinobu dikenakan wajib lapor.

Dicecar 49 Pertanyaan

Selama diperiksa 9,5 jam di Polda Metro Jaya, Gisel dicecar dengan 49 pertanyaan terkait kasus video pornonya.

Sebelum memeriksa Gisel, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa Michael Yukinobu de Fretes pada Senin lalu. Usai diperiksa, keduanya sama-sama menyampaikan permohonan maaf atas video tersebut.

Kepada penyidik, Gisel dan Michael mengaku sebagai pemeran dalam video itu. Adapun alasan Gisel merekam adegan intimnya itu untuk koleksi pribadi, namun malah tersebar di masyarakat.

Atas perbuatanya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.***