PEKANBARU - Tiga Naga kembali dipaksa untuk tertunduk lesu setelah Sriwijaya FC mengembalikan kedudukan yang sempat dipegang Tiga Naga di babak pertama.

Laga yang berlangsung di Stadion Kaharuddin Nasution Pekanbaru, Senin (23/11/2021) ini dimenangkan oleh Sriwijaya setelah di babak kedua Sriwijaya mampu bangkit dan menciptakan dua gol.

Sejak peluit awal di tiupkan oleh wasit Sriwijaya langsung mengambil inisiatif menyerang dengan memainkan pressure atau tekanan yang tinggi ke jantung pertahanan Tiga Naga.

Sriwijaya FC sempat membobol gawang Tiga Naga yang dijaga oleh Afriansyah di menit 9, namun gol tersebut dianulir oleh wasit karena Afriansyah sudah berada diposisi Offside.

Tak kendorkan serangan, Sriwijaya kembali mencoba peruntungannya. Namun sepakan Khairallah Abdelkbir masih menyamping disamping gawang Tiga Naga.

Sriwijaya FC sempat berada diatas angin di menit 26 ketika wasit menunjuk titik putih, namun kegemilangan Yanuardi Purba dibawah mistar gawang Tiga Naga mampu memblok tendangan pinalti Dedi Hartono.

Tiga naga yang hanya mengandalkan serangan balik akhirnya juga mendapatkan penalti setelah Nico malau dilanggar di dalam kotak penalti Sriwijaya FC di menit 38.

Tak ingin bernasib sama seperti Sriwijaya yang gagal mengeksekusi penalti, Ghulam yang mengeksekusi pinalti berhasil membobol gawang Sriwijaya FC yang dijaga Rizky Dermawan.

Memasuki babak kedua Tiga Naga bermain bertahan agar bisa mengamankan 3 poin dan menjauh dari Babel United dan juga Semen Padang, namun harapan itu sirna melalui kepala Nur Iskandar dan juga tendangan bebas Dedi Hartono.

Nur Iskandar berhasil membobol gawang Tiga Naga di menit 65 menggunakan kepalanya, kapten Sriwijaya ini berhasil memasukan bola setelah memanfaatkan umpan silang dari rekannya.

memasuki menit 72 gempuran Sriwijaya semakin membabi buta, sehingga pemain Tiga Naga memaksa melanggar pemain Sriwijaya.

Dedi Hartono yang mengambil tendangan bebas berhasil menghujam gawang Tiga Naga dengan sepakan roketnya, sepakan keras yang dilesatkannya tidak mampu ditahan oleh Yanuardi Purba. ***