PANGKALAN KERINCI -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan, Riau berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika. Polisi menyita barang bukti sabu dan uang tunai dari tersangka GM (40).

Dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pangkalan Kerinci ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,15 gram serta uang tunai senilai Rp 4,3 juta diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq melakui Paur Humas, AKP Edy Haryanto, Senin (7/2/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Lebih lanjut dikatakannya, berbekal informasi dari masyarakat Kasat Narkoba Polres Pelalawan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap GM.

Tim mendapatkan informasi bahwa GM sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Tim pun melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka GM.

"Tersangka GM diamankan di rumahnya Jalan Sepakat, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 22.30 Wib," ungkap AKP Edy.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga, tim mendapati barang bukti sabu serta uang tunai dari tersangka GM.

"Pelaku mengakui mendapatkan sabu dari BET (DPO). Tim langsung mengejar keberadaan BET, namun tidak berada di rumah kosnya. Dari hasil interogasi, GM berperan sebagai pengedar," tandas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***