PEKANBARU - Pihak keluarga dari tersangka WM salesman yang saat ditahan Polresta Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/8/2016) lalu terkait kasus serum palsu berencana akan mengambil langkah praperadilan untuk meminta keadilan hukum terhadap WM.

Keluarga WM melalui kuasa hukum, A Khairi SH saat menggelar jumpa pers, Senin (29/8/2016) mengatakan, pihaknya merasa jika kliennya tidak mendapatkan keadilan secara hukum, karena kliennya hanya menjalankan perintah dari seorang dokter berinisial MG yang bekerja di klinik Bunda Medical Center (BMC) Rumbai untuk mencarikan serum palsu tersebut.

"Klien kami hanya memenuhi permintaan konsumennya (MG) untuk mencarikan serum anti tetanus dan kemudian membeli serum itu di Sail Farma (kini bernama Lekong Farma) seharga Rp1.150.000," kata Khairi saat berbincang dengan GoRiau.com.

"Klien kami tidak tahu jika serum tersebut palsu, karena hanya bertugas mencarikan dan membelikan serum tersebut. Bahkan uang yang digunakan untuk membeli serum itu diperoleh dari MG. Kenapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka? Sementara dokter itu tidak," sambungnya.

Kepada GoRiau.com, Khairi menegaskan untuk menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan mengambil langkah praperadilan dan meminta pihak penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mengusut kasus serum palsu ini secara adil.

"Kita minta penyidik agar kasus yang menjerat klien kami diproses secara profesional, jangan tebang pilih, hanya klien kami yang diproses, sedangkan dokter yang jelas-jelas menyuruh klien kami tidak diproses. Bahkan saat ini, masa penahanan klien kami sudah diperpanjang," tegasnya.

Naryoto yang merupakan kakak kandung WM, mengungkapkan jika adiknya itu hanya bekerja sebagai salesman dan tidak mengetahui sama sekali, jika serum yang dibeli dari Apotek Lekong Farma tersebut.

"Intinya kami minta keadilanlah, jangan hanya adik saya saja yang diproses hukum, sedangkan dokter yang memesan dan meminta adik saya untuk mencarikan serum itu tidak diproses," tambahnya.***